Minggu, 17 Juni 2012

Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 84/PMK.01/2007

TENTANG                           
ORGANISASI DAN TATA KERJA
PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas, akurasi, konsistensi, dan keamanan data dan dokumen
perpajakan melalui pemanfaatan teknologi informasi, dipandang perlu membentuk Pusat Pengolahan
Data dan Dokumen Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;

Mengingat :
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 tahun 2006;
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon
I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;
4. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 62/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman
Organisasi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Departemen dan Lembaga Pemerintah Non-
Departemen;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2007.

Memperhatikan :
Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam Surat Nomor B/1902.1/M.PAN/07/2007
tanggal 31 Juli 2007;

MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN
DOKUMEN PERPAJAKAN.

BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Pasal 1
(1) Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan adalah unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal
Pajak di bidang pengolahan data dan dokumen perpajakan, yang berada di bawah dan bertanggung
jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2) Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dipimpin oleh seorang Kepala dan dalam
pelaksanaan tugasnya secara teknis fungsional dibina oleh Direktur Teknologi Informasi Perpajakan.

Pasal 2
Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan penerimaan, pemindaian,
perekaman, dan penyimpanan dokumen perpajakan dengan memanfaatkan teknologi informasi berdasarkan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pusat Pengolahan Data dan Dokumen
Perpajakan menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan pengumpulan, penerimaan, dan penyortiran dokumen perpajakan;
b. pelaksanaan pemindaian dokumen, dan perekaman data perpajakan;
c. pelaksanaan pengarsipan dokumen perpajakan;
d. pelaksanaan pemeliharaan basis data;
e. pelayanan peminjaman dokumen perpajakan kepada unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal
Pajak.
f. pelaksanaan administrasi kantor.

BAB II
SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 4
Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan terdiri dari :
a. Bagian Umum;
b. Bidang Penerimaan dan Penyimpanan Dokumen;
c. Bidang Pemindaian Dokumen dan Perekaman Data;
d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 5
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, dan rumah tangga.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
b. pelaksanaan urusan kepegawaian dan pemantauan penerapan kode etik;
c. pelaksanaan urusan tata usaha;
d. pengkoordinasian dan penyusunan laporan;
e. pelaksanaan urusan keuangan;
f. pelaksanaan penyusunan rencana stratejik.

Pasal 7
Bagian Umum terdiri dari :
a. Subbagian Rumah Tangga dan Kepegawaian;
b. Subbagian Tata Usaha dan Keuangan.

Pasal 8
(1) Subbagian Rumah Tangga dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga,
perlengkapan, kepegawaian, pemantauan penerapan kode etik, administrasi jabatan Fungsional, dan
kesejahteraan.
(2) Subbagian Tata Usaha dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, urusan
keuangan, penyiapan bahan pengkoordinasian laporan, penyiapan bahan penyusunan rencana
stratejik, dan penyusunan laporan.

Pasal 9
Bidang Penerimaan dan Penyimpanan Dokumen mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, penerimaan,
pengarsipan, dan peminjaman dokumen perpajakan.

Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Penerimaan dan Penyimpanan
Dokumen menyelenggarakan fungsi :
a. pengumpulan dokumen perpajakan;
b. penerimaan dokumen perpajakan;
c. pelaksanaan urusan logistik;
d. pengarsipan dan peminjaman dokumen perpajakan;
e. evaluasi kegiatan pengumpulan, penerimaan, penyimpanan, dan peminjaman dokumen perpajakan.

Pasal 11
Bidang Penerimaan dan Penyimpanan Dokumen terdiri dari :
a. Seksi Pengumpulan dan Penerimaan Dokumen;
b. Seksi Penyimpanan dan Peminjaman Dokumen.

Pasal 12
(1) Seksi Pengumpulan dan Penerimaan Dokumen mempunyai tugas melakukan pengumpulan,
penerimaan, penyimpanan sementara dokumen perpajakan, penyediaan logistik, dan penyusunan
laporan.
(2) Seksi Penyimpanan dan Peminjaman Dokumen mempunyai tugas melakukan administrasi
penyimpanan dan peminjaman dokumen perpajakan serta penyusunan laporan.

Pasal 13
Bidang Pemindaian Dokumen dan Perekaman Data mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pemindaian
dokumen, perekaman dan transfer data perpajakan.

Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Pemindaian Dokumen dan
Perekaman Data menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan kegiatan pemindaian dokumen perpajakan,
b. pelaksanaan kegiatan validasi dan perekaman data perpajakan,
c. pelaksanaan kegiatan pemantauan dan pengawasan transfer data perpajakan hasil pemindaian dan
perekaman,
d. pemantauan dan pengawasan sistem dan infrastruktur teknologi informasi,
e. evaluasi kegiatan pemindaian, perekaman, dan transfer data perpajakan.

Pasal 15
Bidang Pemindaian Dokumen dan Perekaman Data terdiri dari :
a. Seksi Pemindaian Dokumen;
b. Seksi Perekaman dan Transfer Data.

Pasal 16
(1) seksi Pemindaian Dokumen mempunyai tugas melakukan penyortiran dan pemindaian dokumen
perpajakan, serta penyusunan laporan.
(2) Seksi Perekaman dan Transfer Data mempunyai tugas melakukan kegiatan validasi dan perekaman
data, pemantauan dan pengawasan sistem dan infrastruktur teknologi informasi, sertya penyusunan
laporan.

BAB III
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

Pasal 17
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-
masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai
kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Setiap Kelompok Jabatan Fungsional dikoordinasikan oleh seorang pejabat fungsional senior yang
ditunjuk oleh Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
(3) Jumlah jabatan fungsional ditentukan berdasarkan analisis kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB IV
TATA KERJA

Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi pada Pusat Pengolahan Data dan Dokumen
Perpajakan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan masing-masing dan
antar satuan organisasi di lingkungan Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan serta dengan instansi
lain di luar Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sesuai dengan tugas masing-masing.

Pasal 20
Setiap pimpinan satuan organisasi pada Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan wajib mengawasi
pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-
langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan peundang-undangan.

Pasal 21
Setiap pimpinan satuan organisasi pada Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan bertanggung jawab
memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 22
Setiap pimpinan satuan organisasi pada Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan wajib mengikuti dan
mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala
tepat pada waktunya.

Pasal 23
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan disampaikan kepada pimpinan satuan unit
organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

Pasal 24
Setiap laporan yang diterima pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dapat dipergunakan
sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahan.

Pasal 25
(1) Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan menyampaikan laporan kepada Direktur
Jenderal Pajak dengan tembusan kepada Direktur Teknologi Informasi Perpajakan.
(2) Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
menyampaikan laporan kepada Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
(3) Para Pejabat Fungsional menyampaikan laporan kepada Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen
Perpajakan.

BAB V
LOKASI DAN WILAYAH KERJA

Pasal 26
(1) Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan berlokasi di Jakarta.
(2) Wilayah kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan meliputi wilayah kerja :
a. Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar;
b. Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus;
c. Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat;
d. Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat;
e. Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan;
f. Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur;
g. Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara;

BAB VI
ESELONISASI

Pasal 27
(1) Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan adalah jabatan struktural eselon II.b.
(2) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III. b.
(3) Kepala subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktueal eselon IV.b.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 28
Perubahan atas organisasi, tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja menurut Peraturan Menteri Keuangan ini
ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang
bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 29
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Juli 2007
MENTERI KEUANGAN

ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI

Perubahan Identitas Pengusaha Kena Pajak

Perubahan Identitas Pengusaha Kena Pajak
Tatacara dan Persyaratan :
Mengisi formulir yang telah disediakan di KPP, menandatanganinya dan melampirkan :
1. Asli SKT, Pengukuhan PKP dan Kartu NPWP
2. Fotokopi akte perubahan dan surat persetujuan BKPM untuk perubahan nama perusahaan, jenis usaha dan pengurus (untuk PMA)
3. Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang untul perubahan alamat
4. Asli surat kuasa (bagi pengurus yang diwakili kuasanya)
5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing (formulir terlampir) karena pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak yang sama

Jangka Waktu Penyelesaian :
SKT, SK Pengukuhan PKP dan Kartu NPWP yang baru diterbitkan paling lama pada hari kerja berikutnya sejak permohonan dan persyaratan diterima KPP secara lengkap.

Sampaikan Pertanyaan, Komentar, Saran dan Apa Saja yang perlu disampaikan

Pendataan Objek PBB


Pendataan objek pbb
Pendataan Objek dan Subjek PBB
Pendataan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak denganmenggunakan formulir SPOP dan dilakukan sekurangkurangnya untuk satu wilayah administrasi desa/kelurahan.
Pendataan dapat dilakukan dengan cara:
  1. Penyampaian dan pemantauan pengembalian SPOP:
    Dapat dilaksanakan pada daerah/wilayah yang pada umumnya belum/tidak mempunyai peta, daerah terpencil atau potensi PBB relatif kecil.
  2. Identifikasi Objek Pajak
    Dapat dilaksanakan pada daerah/wilayah yang sudah mempunyai peta garis/ peta foto yang dapat menentukan posisi relatif OP tetapi tidak mempunyai data administrasi PBB tiga tahun terakhir secara lengkap.
  3. Verifikasi Objek Pajak
    Dapat dilaksanakan pada daerah/wilayah yang sudah mempunyai peta garis/peta foto yang dapat menentukan posisi relatif OP dan mempunyai data administrasi PBB tiga tahun terakhir secara lengkap.
  4. Pengukuran Bidang Objek Pajak
    Dapat dilaksanakan pada daerah/wilayah yang hanya mempunyai sket peta desa/kelurahan dan atau peta garis/peta foto tetapi belum dapat digunakan untuk menentukan posisi relatif OP.

Pemindahan Pengusaha Kena Pajak


Pemindahan Pengusaha Kena Pajak
Tata Cara Pemindahan Pengusaha Kena Pajak
(1) Dalam hal Wajib Pajak terdaftar dan/atau PKP terdaftar pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP lain, Wajib Pajak dan/atau PKP wajib mengajukan permohonan pindah ke KPP Lama atau KPP Baru dengan mengisi Formulir Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah dan/atau Formulir Perubahan Data dan PKP Pindah.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a) KPP Lama wajib menerbitkan Surat Pindah untuk disampaikan kepada Wajib Pajak dan ditembuskan ke KPP Baru; atau
b) KPP Baru meneruskan permohonan pindah ke KPP Lama sebagai dasar penerbitan Surat Pindah, paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(3) KPP Baru wajib menerbitkan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya Surat Pindah dari KPP Lama dan ditembuskan ke KPP Lama.
(4) KPP Lama menerbitkan Surat Pencabutan SKT, Surat Penghapusan NPWP, dan/atau Surat Pencabutan SPPKP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya tembusan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP dari KPP Baru.

Pencabutan Pengusaha Kena Pajak


Pencabutan PKP
Pencabutan NPPKP dilakukan dalam hal:
  1. Pengusaha Kena Pajak pindah ke KPP lain.
  2. Pengusaha Kena Pajak bubar.
  3. Pengusaha Kena Pajak tidak memenuhi syarat lagi sebagai PKP.
Apa syarat administratif untuk Pencabutan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) ?
  1. - Utang pajak yang ada telah dilunasi.
  2. - Telah dilaksanakan PSL (Pemeriksaan Sederhana Lapangan)
Bagaimana Tata Cara Pencabutan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) ?
  1. Pengusaha Kena Pajak mengisi formulir dan mengajukan permohonan pencabutan NPPKP setelah lewat jangka waktu 3 bulan setelah akhir tahun pajak
  2. DJP harus memberi keputusan dalam jangka waktu 3 bulan sejak permohonan diterima (dengan pemeriksaan)
  3. Jika lewat jangka waktu tersebut keputusan tidak diberikan maka permohonm dianggap dikabulkan dan Surat pencabutan NPPKP harus diterbitkan dalam waktu selambat-lambatnya satu bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir

Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak


Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Berdasarkan Pasal 2 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012, Wajib Pajak  badan dan Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha yang memenuhi ketentuan sebagai PKP wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Siapa Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan PKP? Berdasarkan Pasal 1 UU PPN 1984, PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak. Namun demikian, Pengusaha Kecil dikecualikan dari kewajiban melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Artinya, Pengusaha Kecil boleh memilih untuk dikukuhkan PKP atau tidak.
Batasan Pengusaha Kecil berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp600.000.000,00.
Batas Waktu Pelaporan Kegiatan Usaha
Kapan batas waktu pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP? Jawabannya ada di Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010.  Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600.000.000,00.
Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak  tersebut dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600.000.000,00. Contoh, jika omzet Rp600.000.000,00 terlampaui di bulan Maret 2012, maka batas waktu pelaporan kegiatan usahanya adalah pada tanggal 30 April 2012.
Tempat Pelaporan Kegiatan Usaha
Tempat bagi Wajib Pajak  di atas untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP adalah di :
  1. Kantor Pelayanan Pajak  (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak; atau
  2. Kantor Pelayanan Pajak tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Tempat pelaporan usaha di KPP tertentu ini adalah untuk Wajib Pajak tertentu yang pengadministrasian nya tidak didasarkan pada wilayah, tapi misalnya pada jenis Wajib Pajaknya atau memang ditentukan seperti Wajib Pajak yang terdaftar di KPP LTO, KPP Madya, atau KPP di lingkungan Kanwil Khusus.
Wajib Pajak yang melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan melalui permohonan tertulis.  Berdasarkan permohonan tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan pengukuhan PKP paling lambat 5 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. Proses pengukuhan PKP ini dilakukan melalui kegiatan verifikasi.

Sport News

Visitors

Diberdayakan oleh Blogger.

Resource

Site Map

Advertise