Pencabutan PKP
Pencabutan NPPKP dilakukan dalam hal:
- Pengusaha Kena Pajak pindah ke KPP lain.
- Pengusaha Kena Pajak bubar.
- Pengusaha Kena Pajak tidak memenuhi syarat lagi sebagai PKP.
Apa syarat administratif untuk Pencabutan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) ?
- - Utang pajak yang ada telah dilunasi.
- - Telah dilaksanakan PSL (Pemeriksaan Sederhana Lapangan)
Bagaimana Tata Cara Pencabutan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) ?
- Pengusaha Kena Pajak mengisi formulir dan mengajukan permohonan pencabutan NPPKP setelah lewat jangka waktu 3 bulan setelah akhir tahun pajak
- DJP harus memberi keputusan dalam jangka waktu 3 bulan sejak permohonan diterima (dengan pemeriksaan)
- Jika lewat jangka waktu tersebut keputusan tidak diberikan maka permohonm dianggap dikabulkan dan Surat pencabutan NPPKP harus diterbitkan dalam waktu selambat-lambatnya satu bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir
0 komentar:
Posting Komentar