Minggu, 17 Juni 2012

Pencabutan Pengusaha Kena Pajak


Pencabutan PKP
Pencabutan NPPKP dilakukan dalam hal:
  1. Pengusaha Kena Pajak pindah ke KPP lain.
  2. Pengusaha Kena Pajak bubar.
  3. Pengusaha Kena Pajak tidak memenuhi syarat lagi sebagai PKP.
Apa syarat administratif untuk Pencabutan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) ?
  1. - Utang pajak yang ada telah dilunasi.
  2. - Telah dilaksanakan PSL (Pemeriksaan Sederhana Lapangan)
Bagaimana Tata Cara Pencabutan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) ?
  1. Pengusaha Kena Pajak mengisi formulir dan mengajukan permohonan pencabutan NPPKP setelah lewat jangka waktu 3 bulan setelah akhir tahun pajak
  2. DJP harus memberi keputusan dalam jangka waktu 3 bulan sejak permohonan diterima (dengan pemeriksaan)
  3. Jika lewat jangka waktu tersebut keputusan tidak diberikan maka permohonm dianggap dikabulkan dan Surat pencabutan NPPKP harus diterbitkan dalam waktu selambat-lambatnya satu bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir

0 komentar:

Posting Komentar

Sport News

Visitors

Diberdayakan oleh Blogger.

Resource

Site Map

Advertise