NOMOR 84/PMK.01/2007
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA
PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas, akurasi, konsistensi, dan keamanan data dan dokumen
perpajakan melalui pemanfaatan teknologi informasi, dipandang perlu membentuk Pusat Pengolahan
Data dan Dokumen Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
Mengingat :
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 tahun 2006;
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon
I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;
4. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 62/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman
Organisasi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Departemen dan Lembaga Pemerintah Non-
Departemen;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2007.
Memperhatikan :
Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam Surat Nomor B/1902.1/M.PAN/07/2007
tanggal 31 Juli 2007;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN
DOKUMEN PERPAJAKAN.
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
(1) Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan adalah unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal
Pajak di bidang pengolahan data dan dokumen perpajakan, yang berada di bawah dan bertanggung
jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2) Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dipimpin oleh seorang Kepala dan dalam
pelaksanaan tugasnya secara teknis fungsional dibina oleh Direktur Teknologi Informasi Perpajakan.
Pasal 2
Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan penerimaan, pemindaian,
perekaman, dan penyimpanan dokumen perpajakan dengan memanfaatkan teknologi informasi berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pusat Pengolahan Data dan Dokumen
Perpajakan menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan pengumpulan, penerimaan, dan penyortiran dokumen perpajakan;
b. pelaksanaan pemindaian dokumen, dan perekaman data perpajakan;
c. pelaksanaan pengarsipan dokumen perpajakan;
d. pelaksanaan pemeliharaan basis data;
e. pelayanan peminjaman dokumen perpajakan kepada unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal
Pajak.
f. pelaksanaan administrasi kantor.
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 4
Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan terdiri dari :
a. Bagian Umum;
b. Bidang Penerimaan dan Penyimpanan Dokumen;
c. Bidang Pemindaian Dokumen dan Perekaman Data;
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 5
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, dan rumah tangga.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
b. pelaksanaan urusan kepegawaian dan pemantauan penerapan kode etik;
c. pelaksanaan urusan tata usaha;
d. pengkoordinasian dan penyusunan laporan;
e. pelaksanaan urusan keuangan;
f. pelaksanaan penyusunan rencana stratejik.
Pasal 7
Bagian Umum terdiri dari :
a. Subbagian Rumah Tangga dan Kepegawaian;
b. Subbagian Tata Usaha dan Keuangan.
Pasal 8
(1) Subbagian Rumah Tangga dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga,
perlengkapan, kepegawaian, pemantauan penerapan kode etik, administrasi jabatan Fungsional, dan
kesejahteraan.
(2) Subbagian Tata Usaha dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, urusan
keuangan, penyiapan bahan pengkoordinasian laporan, penyiapan bahan penyusunan rencana
stratejik, dan penyusunan laporan.
Pasal 9
Bidang Penerimaan dan Penyimpanan Dokumen mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, penerimaan,
pengarsipan, dan peminjaman dokumen perpajakan.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Penerimaan dan Penyimpanan
Dokumen menyelenggarakan fungsi :
a. pengumpulan dokumen perpajakan;
b. penerimaan dokumen perpajakan;
c. pelaksanaan urusan logistik;
d. pengarsipan dan peminjaman dokumen perpajakan;
e. evaluasi kegiatan pengumpulan, penerimaan, penyimpanan, dan peminjaman dokumen perpajakan.
Pasal 11
Bidang Penerimaan dan Penyimpanan Dokumen terdiri dari :
a. Seksi Pengumpulan dan Penerimaan Dokumen;
b. Seksi Penyimpanan dan Peminjaman Dokumen.
Pasal 12
(1) Seksi Pengumpulan dan Penerimaan Dokumen mempunyai tugas melakukan pengumpulan,
penerimaan, penyimpanan sementara dokumen perpajakan, penyediaan logistik, dan penyusunan
laporan.
(2) Seksi Penyimpanan dan Peminjaman Dokumen mempunyai tugas melakukan administrasi
penyimpanan dan peminjaman dokumen perpajakan serta penyusunan laporan.
Pasal 13
Bidang Pemindaian Dokumen dan Perekaman Data mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pemindaian
dokumen, perekaman dan transfer data perpajakan.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Pemindaian Dokumen dan
Perekaman Data menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan kegiatan pemindaian dokumen perpajakan,
b. pelaksanaan kegiatan validasi dan perekaman data perpajakan,
c. pelaksanaan kegiatan pemantauan dan pengawasan transfer data perpajakan hasil pemindaian dan
perekaman,
d. pemantauan dan pengawasan sistem dan infrastruktur teknologi informasi,
e. evaluasi kegiatan pemindaian, perekaman, dan transfer data perpajakan.
Pasal 15
Bidang Pemindaian Dokumen dan Perekaman Data terdiri dari :
a. Seksi Pemindaian Dokumen;
b. Seksi Perekaman dan Transfer Data.
Pasal 16
(1) seksi Pemindaian Dokumen mempunyai tugas melakukan penyortiran dan pemindaian dokumen
perpajakan, serta penyusunan laporan.
(2) Seksi Perekaman dan Transfer Data mempunyai tugas melakukan kegiatan validasi dan perekaman
data, pemantauan dan pengawasan sistem dan infrastruktur teknologi informasi, sertya penyusunan
laporan.
BAB III
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 17
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-
masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai
kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Setiap Kelompok Jabatan Fungsional dikoordinasikan oleh seorang pejabat fungsional senior yang
ditunjuk oleh Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
(3) Jumlah jabatan fungsional ditentukan berdasarkan analisis kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi pada Pusat Pengolahan Data dan Dokumen
Perpajakan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan masing-masing dan
antar satuan organisasi di lingkungan Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan serta dengan instansi
lain di luar Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sesuai dengan tugas masing-masing.
Pasal 20
Setiap pimpinan satuan organisasi pada Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan wajib mengawasi
pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-
langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan peundang-undangan.
Pasal 21
Setiap pimpinan satuan organisasi pada Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan bertanggung jawab
memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 22
Setiap pimpinan satuan organisasi pada Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan wajib mengikuti dan
mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala
tepat pada waktunya.
Pasal 23
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan disampaikan kepada pimpinan satuan unit
organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 24
Setiap laporan yang diterima pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dapat dipergunakan
sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahan.
Pasal 25
(1) Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan menyampaikan laporan kepada Direktur
Jenderal Pajak dengan tembusan kepada Direktur Teknologi Informasi Perpajakan.
(2) Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
menyampaikan laporan kepada Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
(3) Para Pejabat Fungsional menyampaikan laporan kepada Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen
Perpajakan.
BAB V
LOKASI DAN WILAYAH KERJA
Pasal 26
(1) Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan berlokasi di Jakarta.
(2) Wilayah kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan meliputi wilayah kerja :
a. Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar;
b. Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus;
c. Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat;
d. Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat;
e. Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan;
f. Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur;
g. Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara;
BAB VI
ESELONISASI
Pasal 27
(1) Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan adalah jabatan struktural eselon II.b.
(2) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III. b.
(3) Kepala subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktueal eselon IV.b.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Perubahan atas organisasi, tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja menurut Peraturan Menteri Keuangan ini
ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang
bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 29
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Juli 2007
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
0 komentar:
Posting Komentar